gambar
gambar
Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Pelajaran Blog - Ahlussunnah wa Al Jama'ah.

Tunggu Postingan Saya Selanjutnya Ya Yang Lebih Menarik Lagi?

Pandangan Fiqh Tentang Dandangan

Sabtu, 11 Agustus 2012 Label:

Dandangan adalah sebuah tradisi masyarakat kudus tiap menjelang bulan suci ramadhan,pada dasarnya hukum dandangan boleh-boleh saja,karena dandangan juga termasuk jenis Mu’amalah yang tergolong dalam aqad jual beli.tapi jika di tinjau kembali pada sisi lainya yang mana keberadaan dandangan justru cenderung di jadikan sebagai ajang dan tempat maksiat.bagaimana tidak ?? laki-laki dan wanita tumplek blek menjadi satu disana,saling bergandengan,berdesak-desakan,yang biasanya menimbulkan negatif thinking.
Dalam fiqh islami,jangankan hukum ikhtilat bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat,hukum keluarnya wanita saja sudah di permasalahkan,jadi kesimpulanya
keluarnya wanita dan ber-ikhtilat dengan laki-laki adalah suatu kemungkaran,apalagi kalau wanita tersebut berhias diri,bisa-bisa jadi haram kuadrat.
Adapun hukumnya ikhtilat dalam ruang lingkup sekolah,percampuran antara lelaki dan perempuan dalam suatu tempat tanpa adanya fitnah*,kholwat dan berdesak-desakan,maka tidak di haramkan,namun dalam konteks ini hukumnya haram,karena pada umumnya sulit untuk menghindari fitnah.
Untuk itu hukum mengunjunginya haram,karena sama halnya dengan meridloi kemungkaran. Tapi kita sebagai remaja masa kini apakah sanggup menahanya ?? minimal kita mengetahui bahwa hal semacam itu haram,syukur-syukur kalau bisa menghindarinya.
* Yang di maksud fitnah disini adalah zina dan permulaan-permulaanya meliputi pandangan,kholwat dan bersentuhan kulit, dll.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukkan Nama Pasangan Anda!
+ =
Power by
 
Coretan Sabda Langit © 2011 | Design Template by Rizky wardiansyah | Template Blogger Name | Template Transparent 2.0 | Template Transparent 2.0