Dandangan adalah sebuah tradisi masyarakat kudus tiap
menjelang bulan suci ramadhan,pada dasarnya hukum dandangan boleh-boleh
saja,karena dandangan juga termasuk jenis Mu’amalah yang tergolong dalam aqad
jual beli.tapi jika di tinjau kembali pada sisi lainya yang mana keberadaan
dandangan justru cenderung di jadikan sebagai ajang dan tempat
maksiat.bagaimana tidak ?? laki-laki dan wanita tumplek blek menjadi satu
disana,saling bergandengan,berdesak-desakan,yang biasanya menimbulkan negatif
thinking.
Dalam fiqh islami,jangankan hukum ikhtilat bercampurnya
laki-laki dan perempuan dalam satu tempat,hukum keluarnya wanita saja sudah di
permasalahkan,jadi kesimpulanya
keluarnya wanita dan ber-ikhtilat dengan laki-laki adalah suatu kemungkaran,apalagi kalau wanita tersebut berhias diri,bisa-bisa jadi haram kuadrat.
keluarnya wanita dan ber-ikhtilat dengan laki-laki adalah suatu kemungkaran,apalagi kalau wanita tersebut berhias diri,bisa-bisa jadi haram kuadrat.
Adapun hukumnya ikhtilat dalam ruang lingkup
sekolah,percampuran antara lelaki dan perempuan dalam suatu tempat tanpa adanya
fitnah*,kholwat dan berdesak-desakan,maka tidak di haramkan,namun dalam konteks
ini hukumnya haram,karena pada umumnya sulit untuk menghindari fitnah.
Untuk itu hukum mengunjunginya haram,karena sama halnya
dengan meridloi kemungkaran. Tapi kita sebagai remaja masa kini apakah sanggup
menahanya ?? minimal kita mengetahui bahwa hal semacam itu haram,syukur-syukur
kalau bisa menghindarinya.
* Yang di maksud fitnah disini adalah zina dan
permulaan-permulaanya meliputi pandangan,kholwat dan bersentuhan kulit, dll.
0 komentar:
Posting Komentar