Segala isi alam semesta di anugrahkan allah swt kepada manusia untuk di manfaatkan sebaik-baiknya, meskipun demikian,manusia tidak boleh berbuat sekehendak hatinya dalam mengambil sesuatu yang telah menjadi hak seseorang,karena pola hidup mereka terikat dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh syari'at. allah berfirman : "janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian lainya dengan cara bakhil".
Berangkat dari semua itu nash-nash al-qur'an hadits dan ijma' para ulama' berperan penting dalam perumusan rambu-rambu syar'i sehingga hak-hak kepemilikan bisa tetap terjaga.
Secara tegas islam telah melarang perbuatan ghosob dengan berpedoman pada hadits nabi saw : "barang siapa mengghosob sekadar 1 jengkal tanah,maka allah swt akan mengalungkan bumi lapis tujuh di lehernya kelak di hari kiamat".
Hal ini dimaksudkan demi kelangsungan hak kepemilikan,namun tidak ada dalil yang konkrit baik dari al-qur'an maupun hadits dalam mendefinisikan kata tersebut,sehingga para ulama' syafi'iyah saling brkontradiksi dalam memaknainya.
- mengghosob adalah mengambil mal ( harta ) melalui cara penganiayaan,
- menguasai harta orang lain tanpa hak/wewenang.
seperti ketika seorang pemilik pakaian meminjamkan pakaianya kepada orang lain,kemudian tanpa kerelaan si pemilik,orang tersebut memakainya dalam sangkaan bahwa baju yang di pakainya adalah baju miliknya sendiri,lain halnya kalau si pemilik merelakan hal tersebut.Bahkan imam ibnu hajar berpendapat bahwa " seseorang boleh mengambil barang orang lain dengan syarat adanya sangkaan kuat bahwa si pemilik meelakan",namun Imam nawawi menyanggah kedua defenisi di atas dan beliu berpendapat "kedua ibarat tersebut ada kelemahanya,karna anjing dan barang-barang najis walaupun tidak tergolong mal namun menguasai keduanya juga bisa di kategorikan sebagai perbuatan ghosob",karna itulah imam nawawi berpendapat bahwa mengghosob adalah menguasai hak orang lain tanpa hak atau wewenang.
0 komentar:
Posting Komentar